POLRES SIMALUNGUN TETAP KONSISTEN MELAKUKAN PEMBERANTASAN PUNGLI
polressimalungun-Dengan merajalelanya informasi
adanya praktek Pungli di wilayah Kabupaten Simalungun, tidak membuat Jajaran
Polres Simalungun menutup mata. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa penindakan
yang dilakukan terhadap pelaku pungli, bahkan Polres Simalungun bekerjasama
dengan Saber Pungli Polda Sumut melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap
praktek Pungli di Kantor
Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Simalungun, Senin (3/7-2017) sekira pukul
13.00 wib.
Namun dari salah satu media kerap
kali mendiskreditkan Polres Simalungun dalam hal pemberantasan Pungli dengan pemberitaan
seperti “BUAT MALU,,!! PUNGLI KELAS TERI DITARGET POLRES SIMALUNGUN, PUNGLI DI
PEMKAB SIMALUNGUN TUTUP MATA”, kemudian membuat statemen bahwa “KAPOLRES
SIMALUNGUN TIDAK BERKUTIK UNTUK MEMBERANTAS PUNGLI DI WILAYAH HUKUMNYA”.
Perlu diketahui bahwa selama
ini Polres Simalungun selalu mengajak seluruh rekan media untuk bekerjasama untuk
saling tukar informasi dalam hal pemberantasan segala bentuk Tindak Pidana, namun
salah satu media online ini selalu mendiskreditkan Polres Simalungun.
Sampai saat ini, belum
diketahui apa yang melatar belakangi penulis memberitakan hal tersebut. Hal itu
dikarenakan setelah diterbitkannya berita tersebut, pihak Saber Pungli Polda
Sumut sudah memberi tanggapan di medianya, bahwa pihak Saber Pungli Polda Sumut
sudah terlebih dahulu berkoordinasi kepada Polres Simalungun terkait rencana
penindakan praktek pungli, namun pihak media online tersebut tidak memberikan
tanggapan apapun.
Pernyataan yang ada di dalam
media tersebut sangatlah berlebihan dan cenderung menyesatkan publik.
Pemberitaan tersebut terkesan hanya sebatas opini yang tidak tepat penulis
semata, bukan lah fakta.
Seolah-olah media tersebut
tidak mengindahkan Pasal 5 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU
Pers) yang menyatakan bahwa “Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa
dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyakat
serta asas praduga tak bersalah” dan Pasal 6 butir (c) UU Pers, yang menyatakan
“pers nasional mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,
akurat dan benar”. Hal ini juga sejalan dengan pasal 3 dari Surat Keputusan
Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik yang
menyatakan bahwa Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan
secara berimbang, tidak mencampur adukan fakta dan opini yang menghakimi serta
menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sehingga pemberitaan yang diaksesnya
melalui Informasi Elektronik memiliki muatan pencemaran nama baik karena dapat
menimbulkan rasa kebencian di tengah-tengah masyarakat.
Meskipun demikian, Polres
Simalungun dan jajaran tetap konsisten dan berupaya dalam melakukan pemberantasan
segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Simalungun.
***humas/bagops/simal***
Komentar
Posting Komentar