2 WARGA SIANTAR, TERDUGA PELAKU CURANMOR DIAMANKAN



polressimalungun-2 orang warga Kota Pematangsiantar, diamankan karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di depan warung tuak milik korban Doan Nababan (37), Wirasawasta, Penduduk Huta Pematang Pane Nagori Pematang Pane Kecamatan Panambean Pane Kabupaten Simalungun.

Kedua pelaku Rolli Sandi (30), Wiraswasta, Warga Singosari Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan Jonatan Freddi Simanjuntak (23), Wiraswasta, Warga Jalan Gereja nomor 71 Kelurahan Martimbamg Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Kedua pelaku diamankan sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/ 84/ XI/ 2017/ P. Tongah tanggal 07 Nopember 2017.

Menurut Kapolsek Panei Tongah AKP P. Gultom, peristiwanya terjadi pada hari Senin (7/11-2017) sekitar pukul 17.00 wib. Saat itu korban baru tiba di warung tuak miliknya dan memarkirkan sepeda motor yang dipakainya di depan warung tuak. Saat memarkirkan, korban lupa mencabut kunci kontak.

Berselang 5 menit, korban mendengar ada suara orang datang. Kemudian korban melihat keluar ternyata sepeda motor yang diparkirnya diambil oleh pelaku. Melihat itu, korban langsung berteriak minta tolong kepada warga sekitar agar mengejar pelaku.

Seorang warga berhasil mengamankan seorang rekan pelaku, yakni Rolli Sandi. Wargapun menahannya agar Rolli memberitahukan siapa nama temannya yang membawa sepeda motor korban.

Setelah mendapat informasi peristiwa tersebut, petugas Polsek Panei Tongah langsung mendatangi TKO kemudian bersama dengan korban dengan mengikutsertakan Rolli Sandi, melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya ke Jalan Wahidin Kota Pematangsiantar.

Jonatan Freddi Simanjuntak berhasil diamankan bersama sepeda motor korban Vario dengan No. Sin.: JFX1E-1106550, No.Ka. : MH1JFX110GK108341 dan No. Pol.: BK 4251 TBD warna abu abu Tahun 2016. Kemudian mengamankannya ke Mapolsek Panei Tongah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


***humas/bagops/simal***

Komentar